Wow.... Kabar Gembira Pemrov Lampung Perpanjang Keringanan Mutasi Kendaraan

Wow.... Kabar Gembira Pemrov Lampung Perpanjang Keringanan Mutasi Kendaraan

Foto : Pemrov Lampung melalui Bapenda memberikan perpanjangan pelayanan keringanan mutasi kendaraan dalam Surat Edaran Bapenda Lampung.-(Istimewa)-

RADARMETRO - Kabar gembira bagi masyarakat di Provinsi Lampung. Di mana tahun ini Pemrov Lampung kembali memberikan perpanjangan tempo waktu pelayanan keringanan untuk mutasi kendaraan. 

Perpanjangan keringanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bernomor 970/1065/VI.03/02/2023 tentang pelayanan keringanan bagi kendaraan mutasi. 

Surat tertanggal 11 September 2023 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah. 

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa terkait dengan pelaksanaan program pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Lampung tahun 2023 yang akan berakhir pada 30 September 2023 maka Pemrov kembali memberikan perpanjangan waktu. 

BACA JUGA:Sambut Hari Lalu Lintas ke-86, Satlantas Polres Metro Bagikan Puluhan Paket Sembako

Di mana pelayanan proses BBNKB mutasi antar daerah dalam Provinsi Lampung dan mutasi datang dari luar wilayah Provinsi Lampung, maka tetap dapat diproses dengan mekanisme program keringanan.

Ketentuan ini diberlakukan untuk kendaraan yang penerbitan fiskalnya terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 30 September 2023.

"Ketentuan tersebut berlaku sampai dengan tanggal 30 November 2023 mendatang," tulisnya. 

Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 1 Desember 2023 pelayanan proses BBNKB mutasi antar daerah dalam Provinsi Lampung maupun mutasi datang dari luar wilayah Provinsi Lampung diproses sesuai ketentuan. 

"Bagi kendaraan yang melakukan proses mulai 1 Desember ini tidak mendapatkan keringanan berupa bebas Bea Balik Nama Kendaraan Kedua. Selain itu kendaraan juga tidak mendapatkan pembebasan denda fiskal," paparnya. 

BACA JUGA:Eksperimen Ekskul KIR SMA Yos Sudarso: Ampas Kopi Menjadi Briket dan Sabun

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh wajib pajak di Provinsi Lampung. Karenanya masyarakat diimbau untuk segera memproses perpanjangan mutasi kendaraan sehingga bisa mendapatkan pelayanan keringanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: