Awas, Mau Lebaran Uang Palsu Mulai Beredar
Foto: Tersangka dan uang palsu yang diedarkan.-(Reza)-
RADARMETRO - Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan seorang terduga pelaku pengedar uang palsu berinisial ES (31) warga Pekon (Desa) Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Selasa (04/04/2023). Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku tertangkap saat mengedarkan uang palsu di warung sembako milik saksi Andri (55) di Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu pada Selasa siang sekira pukul 15.30 WIB.
Dari tangan pelaku itu, lanjut Feabo, polisi mengamankan barang bukti 38 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.
"Selain itu polisi juga turut mengamankan 3 bungkus rokok dan uang tunai Rp40 ribu yang diduga didapat dari hasil mengedarkan uang palsu di sejumlah toko," ujar Kasatreskrim kepada awak media, Rabu (05/04/2023).
Diungkapkan Kasat, pengungkapan kasus peredaran uang palsu itu berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran uang palsu di sejumlah warung atau toko sembako.
"Berawal dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berujung penangkapan terhadap pelaku ES," jelas Feabo.
Dalam proses pemeriksaan, ungkap Kasat, pelaku yang sudah tercatat sebagai residivis kasus peredaran yang palsu dan pencurian dengan pemberatan ini mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui salah satu platform media sosial.
BACA JUGA:KONI Lampung Siapkan Pembinaan Untuk Atlet dari 60 Cabor
"Menurut pelaku dirinya membeli uang palsu sebanyak Rp4 juta dalam pecahan lima puluh ribu seharga Rp500 ribu dari salah satu akun Facebook, yang kemudian uang palsu tersebut diedarkan ke warung-warung sembako dengan modus membeli sejumlah barang," ungkapnya.
Dari mengedarkan uang palsu di warung itu, beber Kasat, pelaku berhasil mendapatkan barang dan juga uang kembalian dalam bentuk uang asli.
"Sejak membeli uang palsu itu pada 22 Februari 2023, pelaku telah berhasil mengedarkan setidaknya 42 lembar uang palsu," bebernya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tutur Feabo, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu.
"Terkait dengan perbuatan tersebut, pelaku ES akan dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tuturnya.
Lebih lanjut Iptu Feabo mengimbau masyarakat terutama pemilik usaha perdagangan mewaspadai peredaran uang palsu terutama saat Ramadan dan Idul Fitri.
"Ya kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi, pastikan uang yang anda terima diperiksa dulu sehingga anda terhindar menjadi korban peredaran uang palsu," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: