DPO Empat Tahun, Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Ditangkap Polisi

DPO Empat Tahun, Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Ditangkap Polisi

Foto: Pelaku penganiayaan yang sempat DPO akhirnya dibekuk polisi.-(Reza)-

RADARMETRO - Polisi menangkap MA (32), satu dari dua DPO pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya tewas.

Bapak dua anak warga Desa Negeri Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara itu ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023). 

Ia tercatat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019 silam, pasca dirinya kabur usai melakukan aksi kriminalnya.

Kasatreskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pihaknya sempat kesulitan melacak kendaraan pelaku karena berpindah-pindah.

Sebelum ditangkap di Bekasi, pelaku sempat terdeteksi berada di wilayah Jambi, namun saat akan disergap pelaku sudah berpindah tempat.

"Setelah melakukan penyelidikan cukup lama akhirnya pelaku berhasil kami amankan saat berada di wilayah Bekasi Jawa Barat," ujar Iptu Al Haqqi, Selasa (19/9/2023).

Dijelaskan Iptu Al Haqqi, kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan tersangka MA ini terjadi pada Minggu (18/8/2019) sekira 18.00 WIB di halaman salah satu rumah kontrakan yang berada di wilayah Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

BACA JUGA:Satu Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Dua TKP Berbeda Diringkus Polisi

Korbannya adalah Yadie (46) warga Kelurahan Pringsewu Utara.

Dalam kejadian tersebut, MA bersama SF secara bersama-sama menganiaya korban dengan cara memukul dan menusuk dengan menggunakan sebilah pisau.

Akibat terkena tusukan pisau di bagian pelipis, dada, perut, dan pinggang, korban akhirnya tewas meskipun sempat dibawa ke rumah sakit.

Ia menyebut, masih mendalami motif pelaku nekat menganiaya korban hingga tewas. 

Namun berdasarkan hasil penyelidikan pelaku nekat menganiaya korban dipicu kesal dengan perbuatan korban.

Menurut pelaku dirinya kesal korban sering menggunakan sepeda motor dengan suara nyaring, sehingga mengganggu anaknya yang masih bayi, selain itu korban juga sering membawa sampah ke rumah kontrakannya sehingga menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan keluarganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: