DPO Empat Tahun, Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Ditangkap Polisi
Foto: Pelaku penganiayaan yang sempat DPO akhirnya dibekuk polisi.-(Reza)-
"Ditambah sebelum kejadian korban menantang berkelahi, akhirnya pelaku kalap dan kemudian menganiaya korban," ungkapnya.
Kasat menambahkan, masih memburu SF, rekan pelaku yang juga telah kabur usai menganiaya korban.
Ia juga menegaskan pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap.
"Masih terus kita buru, agar perkara ini segera tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan," jelasnya.
Lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Diantaranya 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian.
BACA JUGA:Rio Motret dan Naomi Natalia Berbagi Pengalaman kepada Muli Mekhanai Lampung 2023
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: