Sebanyak 34 Motor Dikembalikan Setelah Sepekan Ditahan Polsek Metro Pusat
Foto: Terlihat para pemilik motor berbondong-bondong dengan membawa kenalpot standar pabrikan dan surat-surat kendaraan untuk bisa membawa pulang motor yang ditahan selama sepekan oleh kepolisian.-(MH Naim)-
RADARMETRO - Sudah sepekan puluhan motor yang menjadi barang bukti hasil razia balap liar berada di Mapolsek Metro Pusat. Para pemilik mulai mengambil kendaraan mereka dengan membawa kenalpot standar pabrikan, Sabtu (23/9/2023).
Aksi balap liar yang dilakukan oleh para remaja belakang meresahkan warga Kota Metro. Mereka tak segan-segan menggunakan Jalan Protokol untuk unjuk gigi kelihaian dan kecepatan motor mereka.
Seperti yang terjadi di Jalan AH Nasution Taman Merdeka Kota Metro. Balapan dimulai dengan aba-aba traffic light.
Saat traffic light berwarna merah, para pembalap amatiran itu berhenti bersama-sama memenuhi Jalan AH Nasution. Kemudian saat warna lampu hijau, secara bersama-sama tancap gas mengarah ke Tugu Pena Metro.
Mengetahui ulah para remaja menggelar aksi balap liar setiap malam menjelang dinihari, anggota Polsek Metro Pusat menggelar razia.
Gelaran razia yang dilakukan oleh kepolisian pada Sabtu malam (16/9) lalu membuahkan hasil. Puluhan unit kendaraan roda dua diamankan lantaran tidak sesuai dengan pabrikan dan diduga hendak digunakan balap liar.
BACA JUGA:Beda Pilihan Calon Kades di Lampung Timur, Seorang Warga Babak Belur Dianiaya
"Roda dua yang ditahan di Polsek Metro Pusat sebanyak 34 Unit yang mana merupakan hasil dari kegiatan KRYD yang dilakukan Polsek Metro Pusat pada tanggal 16 September 2023 lalu di Seputaran Taman Merdeka," ujar Kapolsek Metro Pusat AKP A Pancarudin.
Alhasil malam itu juga pengendara beserta motor mereka digelandang ke Mapolsek Metro Pusat untuk dilakukan pendataan.
Untuk memberikan efek jera kepada para pengendara yang terjaring razia, kata Panca, seluruh motor ditahan selama sepekan di Polsek Metro Pusat.
Saat proses pengambilan, pemilik motor diwajibkan membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).
"Hari ini, Sabtu kita kembalikan sejumlah kendaraan bermotor kepada pemiliknya yang sebelumnya diamankan dalam razia saat melaksanakan patroli KRYD akibat tidak sesuai ketentuan dan terindikasi melakukan balap liar," bebernya.
Selain membawa surat-surat kendaraan, pemilik motor juga diwajibkan untuk mengganti kenalpot racing dengan kenalpot standar pabrikan.
"Demi ketertiban umum kita kembalikan wujud standar motor biar sesuai dengan spesifikasi teknis agar kendaraan tersebut aman digunakan di jalan raya," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: