Wow... Pemkot Metro Tambah 2.138 Orang Dapat Asuransi BPJS Ketenagakerjaan, ini Rinciannya!
Foto : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro, Budiono usai dikonfirmasi awak media, Senin (2/10/2023).-(Ria Riski A.P)-
"Untuk penerima upah sebesar Rp14.268 per orang yang dihitung berdasarkan Upah Minimum Kota. Kemudian peserta bukan penerima upah seebsar Rp16.800. Seluruhnya dibiayai dari dana APBD Kota Metro," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: