Kejari Beri Penyuluhan Hukum bagi Penganut Aliran Kepercayaan di Pringsewu

Kejari Beri Penyuluhan Hukum bagi Penganut Aliran Kepercayaan di Pringsewu

Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Primhsewu memberiksn penyuluhan hukum bagi penganut aliran kepercayaan di Kabupaten Pringsewu, Selasa (3/10/2023).-(Reza)-

RADARMETRO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat

Kegiatan yang yang digelar di Balai Pertemuan Sanggar Sasmita Bawana Paguyuban Budaya Bangsa (PBB) Pekon Nusawungu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu tersebut, mengusung tema pengakuan dan perlindungan hukum bagi penganut aliran kepercayaan terhadap tuhan YME di Indonesia.

Tampak narasumber kegiatan Kepala Kejari Pringsewu, Ade Indrawan, SH., M.H, yang diwakili oleh I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H.,M.H., Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pringsewu. Kemudian Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pringsewu Sukarman, Kapolres Pringsewu yang diwakili oleh Iptu Poltak Pakpahan selaku Kapolsek Pringsewu, dan Rumzi, S.Ag.,S.Kom.i. selaku perwakilan dari Kanwil Kemenag Kabupaten Pringsewu.

BACA JUGA:Tiga Pelajar SD di Pringsewu Dianugerahi Penghargaan Oleh Bupati

Dalam penyuluhannya, I Kadek Dwi Ariatmaja, mengatakan tema yang diusung kali mencakup pemahaman tentang aliran kepercayaan, sejarah perkembangannya di Indonesia, dan peran Majelis Lembaga Kemasyarakatan Kepercayaan Indonesia (MLKI) sebagai wadah organisasi bagi penghayat kepercayaan. 

Diakuinya, bahwa hambatan yang dihadapi oleh penganut aliran kepercayaan dalam masyarakat dan negara salah satunya masalah pencatatan administrasi kependudukan. Kemudian upaya mengatasi diskriminasi. 

"Materi ini juga merinci perubahan hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016. Yakni isinya memberikan pengakuan dan perlindungan hukum kepada penganut aliran kepercayaan," ujarnya.

Karenanya Kejari Pringsewu mendorong partisipasi aktif dari semua pihak. Ini termasuk pemerintah, masyarakat, dan penganut aliran kepercayaan.

"Marilah kita bersama-sama menciptakan kerukunan antar keyakinan. Kemudian memastikan perlindungan hak-hak individu dalam menjalankan keyakinannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma yang hidup dan berkembang di masyarakat," serunya.

BACA JUGA:Polisi Larang Petani di Pringsewu Bakar Rumput hingga Sisa Panenan di Sawah

Dalam kegiatan tersebut tampak hadir  Camat Sukoharjo, Kepala Pekon Nusawungu, dan para pengurus serta anggota dari kelompok penganut aliran kepercayaan di Kabupaten Pringsewu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: