Kajati Lampung Resmikan dan Serahkan Rumah Harapan untuk Korban Incest

Kajati Lampung Resmikan dan Serahkan Rumah Harapan untuk Korban Incest

Foto: Para petinggi Kejati Lampung saat meresmikan rumah korban incest.-(Reza)-

RADARMETRO - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto meresmikan dan menyerahkan rumah huni yang dibangun untuk keluarga korban incest di Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Rabu (11/10/2023). 

Dalam sambutan Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan, rumah huni yang diberikan nama Rumah Harapan tersebut merupakan bentuk bantuan sekaligus inisiasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu bersama dengan Ketua DPRD Pringsewu dan masyarakat setempat.

"Hal ini dilaksanakan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada korban incest yang mengalami trauma akibat perbuatan ayah kandungnya," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kejari Pringsewu Ade Indrawan mengatakan, korban incest tersebut yang baru berusia 14 dan 12 tahun yang merupakan anak kandung dari Darmanto bin Sugiono (38). 

Darmanto telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pringsewu pada 15 Agustus 2023 karena melakukan perkosaan terhadap anak kandung yang di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. 

"Darmanto dihukum pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 4 bulan kurungan," terangnya. 

Ia juga menambahkan, sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan tersebut dan sekaligus sebagai implementasi nyata dari hasil seminar nasional pencegahan tindak kekerasan seksual hubungan sedarah (incest) yang diadakan pada tanggal 4 Juli 2023 di Hotel Urban Pringsewu.

Kejari Pringsewu melakukan rehabilitasi mental terhadap korban di rumah mereka pada 2 Agustus 2023 guna menghilangkan traumatis para korban. 

Rehabilitasi mental tersebut dilakukan oleh seorang psikolog dari Universitas Lampung dengan pendampingan dari Kajari Pringsewu, Suherman selaku Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Kepala Pekon Fajar Mulia, dan tokoh masyarakat setempat. 

BACA JUGA:Tiba-tiba Parpol Kembalikan Uang Rp3 Miliar ke Kejati Lampung

"Dalam proses rehabilitasi mental tersebut, terungkap bahwa rumah tempat tinggal keluarga korban incest tersebut tidak layak huni. Selain itu, rumah tersebut merupakan milik orangtua terpidana. Sehingga hal ini dapat menjadi permasalahan di masa depan setelah terpidana keluar dari penjara," jelasnya.

Ia menerangkan dan mempertimbangkan situasi di atas, Kajari Pringsewu menginisiasi untuk memberikan bantuan tempat tinggal kepada keluarga korban incest dengan membangun sebuah rumah layak huni.

Guna pembangunan rumah tersebut, Darno yang merupakan warga Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara menghibahkan sebidang tanah dengan luas 10x25 meter dengan syarat bahwa tanah tersebut tidak boleh dijual. 

"Pada tanggal 24 Agustus 2023, diadakan ceremony peletakan batu pertama untuk memulai pembangunan rumah korban incest di atas tanah tersebut," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: