Kajati Lampung Resmikan dan Serahkan Rumah Harapan untuk Korban Incest

Kajati Lampung Resmikan dan Serahkan Rumah Harapan untuk Korban Incest

Foto: Para petinggi Kejati Lampung saat meresmikan rumah korban incest.-(Reza)-

Ia juga menambahkan, proses pembangunan ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat dari Kecamatan Pagelaran Utara dan Kecamatan Banyumas yang memberikan bantuan berupa material bangunan, kontribusi finansial, dan tenaga kerja dalam semangat gotong royong. 

"Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu juga turut membantu dengan menyediakan alat berat seperti ekskavator dan grader untuk mempercepat pembangunan rumah tersebut. Saat ini, rumah telah selesai dibangun berkat kerjasama semua pihak yang terlibat dalam proyek ini," jelasnya.

Dalam acara peresmian dan penyerahan rumah huni tersebut, Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan rumah huni tersebut. 

Ia juga menambahkan bahwa kejaksaan akan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum dan bantuan sosial kepada korban tindak pidana, khususnya korban tindak kekerasan seksual hubungan sedarah (incest). 

"Semoga rumah huni tersebut dapat menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi keluarga korban incest, serta dapat membantu mereka untuk pulih dari trauma yang dialami," harapnya.

Acara peresmian dan penyerahan rumah huni tersebut berlangsung dengan khidmat dan penuh keakraban. 

Rangkaian acara tersebut meliputi peninjauan rumah korban.

BACA JUGA:Kejati Lampung Naikkan Status Korupsi Dana KUR di Bank BUMN ke Tahap Penyidikan

Acara ini di hadiri oleh Kajari Pringsewu, Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Pj Bupati Pringsewu, Kajati Lampung, Kapolres Pringsewu, Dandim 0424/Tanggamus, Kepala Pekon Fajar Mulia, tokoh masyarakat, dan warga sekitar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: