Membantu Aksi Pencurian, Warga Pringsewu Ditangkap Polisi 3 Jam Setelah Dilaporkan

Membantu Aksi Pencurian, Warga Pringsewu Ditangkap Polisi 3 Jam Setelah Dilaporkan

Foto: Tersangka yang membantu pencurian saat ditangkap polisi.-(Reza)-

RADARMETRO - Polisi menangkap SO (45), warga Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu lantaran turut serta dalam kasus pencurian.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya pada Minggu siang (22/10/2023) sekira pukul 11.00 WIB, atau 3 jam setelah dilaporkan korban ke pihak kepolisian.

Menurut Rohmadi, tersangka SO diamankan polisi atas dugaan terlibat dalam beberapa kasus pencurian dengan peran membantu menyiapkan alat dan menerima bagian dari hasil pencurian.

Salah satu kasus yang melibatkan tersangka S, kata Kapolsek, adalah peritiwa pencurian 2 karung berisi 100 kilogram padi, dari pabrik pengolahan padi Restu Jaya di Pekon Waluyojati, Pringsewu. 

BACA JUGA:Terungkap, Fakta Baru Penemuan Mayat di Rumah Kos Kota Metro

Pencurian ini terjadi pada Minggu 22 Oktober 2023 sekira pukul 05.30 WIB.

"Akibat pencurian ini, Samino (60) warga Pekon Waluyojati sekaligus pemilik pabrik mengalami kerugian Rp750 ribu," ujar AKP Rohmadi melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (24/10/2023).

Dijelaskan Kapolsek, dalam kasus yang melibatkan dirinya ini, tersangka berperan membantu pelaku utama pencurian berinisial H, yang saat ini masih dalam proses pengejaran dengan meminjamkan sepeda motornya untuk melancarkan beberapa aksi kejahatan itu.

"Selain itu, tersangka SO juga diduga menyiapkan rumahnya untuk menyimpan barang pencurian serta menerima bagian hasil penjualan barang hasil kejahatan," jelasnya.

Menurut Kapolsek, tersangka SO tidak hanya sekali ini turut serta dalam kasus pencurian. Namun sudah beberapa kali dan hal itu diakui sendiri oleh tersangka.

Kapolsek menyebut, dari tangan tersangka SO polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro, bernomor Polisi BE 3306 UI dan 2 buah karung berisi padi.

BACA JUGA:Jatuh Pingsan di Sekolahan, Pelajar SMA Kota Gajah Meninggal Dunia

Diungkapkan Kapolsek, tersangka SO sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Pringsewu Kota. 

Dalam proses penyidikan perkara, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: