Kekerasan Terhadap Ketua SMSI Way Kanan, PJS Lampung: Usut Tuntas

Kekerasan Terhadap Ketua SMSI Way Kanan, PJS Lampung: Usut Tuntas

Foto: PJS mengecam tindakan kekerasan terhadap pers di Way Kanan, Lampung.-(Istimewa)-

RADARMETRO - Berkaitan dengan aksi kekerasan sekelompok orang terhadap Ketua SMSI Kabupaten Way Kanan, Selasa kemarin (24/10/23), DPD PJS Lampung turut angkat bicara.

Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Lampung Taufik Wijaya menyampaikan, pihaknya turut mengecam terjadinya peristiwa kekerasan tersebut. 

Terlebih dikabarkan pemicu dari tindakan para oknum itu hanya didasari soal pemberitaan.

Maka ia berucap, PJS Lampung mendorong pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap Yoni Aliestiadi tersebut. 

"Kami menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut terhadap Ketua SMSI Kabupaten Way Kanan. Apalagi masalahnya hanya karena pemberitaan, PJS dalam hal ini mengecam keras apa yang telah dilakukan terhadap Yoni Aliestiadi," imbuh Taufik.

BACA JUGA:Kekerasan Terhadap Wartawan, Ketua SMSI Way Kanan Lampung Dikeroyok, Begini Kondisinya

Taufik melanjutkan, permasalahan pemberitaan yang berujung kekerasan di Lampung bukan kali pertama terjadi. Hal ini tentunya membuat prihatin banyak pihak.

Ia meminta agar pihak kepolisian dapat menindak secara tegas para pelaku kekerasan tersebut, agar tak terulang kembali peristiwa serupa.

"PJS Lampung mendorong adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian terhadap para pelaku. Ini berkaitan dengan kebebasan pers, dan di Lampung bukan baru ini saja terjadi tindak kekerasan yang diawali dari pemberitaan. Harus ada efek jera agar tak kembali terulang, masalah ini harus diusut tuntas," ucapnya.

Taufik pun mengimbau kepada semua pihak, agar dapat menyelesaikan permasalahan terkait pemberitaan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-undang Pers.

Dan tak menggunakan tindakan yang melanggar hukum untuk menuntaskan persoalan sebuah pemberitaan, sebab nantinya hanya akan menimbulkan permasalahan baru.

"Seluruh pihak harus paham langkah-langkah dalam menyelesaikan urusan pemberitaan, ada mekanismenya, ada Hak Jawab, ada Hak Koreksi. Jangan lagi ada tindakan kekerasan untuk menuntaskan masalah itu, pers punya undang-undang sendiri, dan cara sendiri untuk menyelesaikannya," pungkasnya.

Sementara diketahui, pada peristiwa kekerasan ini, Ketua SMSI Way Kanan Yoni Aliestiadi, dituding oleh para pelaku telah menerbitkan sebuah pemberitaan terkait dugaan pungli muatan batu bara di Jalur Lintas Tengah.

Dimana isi pemberitaan itu dianggap tak sesuai oleh para pelaku, dan rencananya bakal dilakukan pertemuan guna dilakukan klarifikasi oleh pihak yang merasa dirugikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: