Pemkot Metro Umumkan Pelamar PPPK yang Lolos Seleksi Berkas, Cek Peserta MS Disini!

Pemkot Metro Umumkan Pelamar PPPK yang Lolos Seleksi Berkas, Cek Peserta MS Disini!

Foto. : Sejumlah pelamar PPPK di Metro dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).-(Istimewa)-

RADARMETRO - Pemerintah Kota Metro melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akhirnya mengumumkan peserta yang lolos berkas seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Di mana dari 1.600 pelamar di Kota Metro sebanyak 923 berkas dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sementara sebanyak 677 berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Demikian disampaikan Kepala BKPSDM Kota Metro, Welly Adiwantra melalui Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKPSDM Metro, Eva Yuliasih dikonfirmasi radarmetro.disway.id, Senin (30/10/2023).

Ia menjelaskan, untuk peserta yang lolos dinyatakan MS telah diumumkan website resmi Pemerintah Kota Metro.

"Jadi seluruh peserta yang lolos sudah diumumkan melalui website Pemerintah Kota Metro. Bisa langsung mendownload untuk melihat nama yang lolos pada di laman www.metrokota.go.id," terangnya.

Menurutnya, untuk saat ini pihaknya tengah menyusun jadwal dan rencana pelaksanaan tes bagi peserta. Jadwal tersebut tengah disusun bagi peserta yang akan melaksanakan seleksi kompetensi dasar (SKD).

"Jadi untuk waktunya tim panitia masih dalam pembahasan. Ini terutama menentukan waktu dan lokasinya," ujarnya.

BACA JUGA:Wow... Ratusan Berkas Pelamar PPPK di Metro Lampung TMS, Ternyata ini Alasannya!

Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan tes SKD tersebut rencananya akan dilaksanakan di Kota Bandar Lampung. Pelaksananya dilakukan langsung oleh tim panitia pusat. 

"Untum gedung belum tahu karena untuk tes SKD ini penyelenggaranya dari pusat. Kami masih melakukan pembahasan mengenai waktu pelaksanaannya," terangnya. 

Sementara itu, sejumlah berkas yang tidak lolos atau ditanyakan TMS lantaran berkas tidak sesuai dengan persyaratan. 

"Contohnya berkas yang dilampirkan seperti formasi yang dilamar tidak sesuai dengan jenjang pendidikan," katanya. 

Lebih lanjut, ia mengungkan, sejumlah berkas yang TMS tersebut lantaran  masa kerja pelamar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Di mana pelamar baru bekerja selama 1 tahun, namun dalam syarat pendaftaran minimal telah bekerja selama 2 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: