Kejari Mesuji Musnahkan Barang Bukti Senjata Api Ilegal dan Narkotika

Kejari Mesuji Musnahkan Barang Bukti Senjata Api Ilegal dan Narkotika

Foto : Kajari Mesuji didampingi Kasi Intel, Kasi PB3R, Kasi Datun, Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Kapolsek Tanjung Raya, Camat Tanjung Raya, Danramil Simpang Pematang saat melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan di halaman Kejari Mesuji, Kamis(02/11/2023)-(Istimewa)-

RADARMETRO, MESUJI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atas putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan (inkracht). Melalui Kasi PB3R Muhammad Afif.SH.MH., yang telah mendapatkan surat perintah dari Kajari Mesuji dengan nomor sprint: 771 tahun 2023 telah memusnahkan barang bukti di halaman kantor Kejari setempat, kamis (02/11/2023). 

Kajari Mesuji Azi Tyawardhana.SH.MH., dalam kesempatan tersebut mengatakan, barang bukti hasil kejahatan yang di musnahkan tersebut telah di berikan amar putusan dan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Menggala berdasarkan nomor Sprint 771 Tahun 2023.

"Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini kita lakukan setelah selesai ditahap penyidikan. Tuntutan dan pengadilan serta di berikan amar putusan tetap," kata Azi Tyawardhana.

Turut dimusnahkan dalam kesempatan tersebut antara lain, senjata api rakitan (senpira) dan beberapa butir proyektil peluru, pakaian barang bukti kejahatan, handphone, senjata tajam dan narkotika.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut diantaranya, Kasat Narkoba Polres Mesuji, Iptu David Herlis, Kapolsek Tanjung Raya AKP. Heru Prasongko, Danramil Mesuji 026-01 Mayor Inf Sutoto.

Berikut rincian barang bukti kejahatan yang di musnahkan oleh Kejari Mesuji:

1. Narkotika jenis Shabu : berat netto 6,6058 gram

2. Pil Extacy : 1,5 butir berat netto 0,682 gram

3. Amunisi Aktif : 11 butir

4. Pakaian : 35 helai

5. Senjata Api Rakitan Jenis Revolver : 4 pucuk 

6. Senjata Tajam : 4 bilah jenis pedang, pisau, celurit, dan belati

7. Handphone : 3 unit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: