Kejari Mesuji Kembali Tetapkan Tersangka Baru, Kasus Dugaan Korupsi Terminal Tipe C KTM

Kejari Mesuji Kembali Tetapkan Tersangka Baru, Kasus Dugaan Korupsi Terminal Tipe C KTM

Foto : Kejari Mesuji menetapkan satu tersangka baru pada perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan Terminal tipe C di KTM Mesuji, Selasa (21/11/2023)-(Nara J Afkar)-

RADARMETRO, MESUJI - Setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka pada perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Terminal tipe C di KTM MESUJI.

Kejaksaan Negeri Mesuji kembali menetapkan satu tersangka lainnya yakni HD yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek bantuan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes - PDTT RI) tersebut.

Penetapan dan penahanan tersangka baru ini, usai Kejari Mesuji melakukan serangkaian penyidikan dan ditemukan adanya bukti yang cukup mengarah atas dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait terhadap Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji sebesar 1,7 miliar lebih, hasilnya ada tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini," kata Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kejari Mesuji Ardi Herliansyah. Selasa (21/11/23).

BACA JUGA:Kejari Mesuji Tetapkan Dua Tersangka, Korupsi Pembangunan Terminal Tipe C KTM

Ardi juga menyebut, dalam proyek Terminal Tipe C yang bersumber dari APBN DITJEN PPKTRANS tahun anggaran 2022 ini, peran para tersangka berbeda-beda.

"Peran para tersangka dalam kasus ini berbeda. Kalau HD ini sebagai PPK sementara yang dua kemarin itu fihak swasta atau kontraktor," tambahnya.

Tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian atau perekonomian negara dan diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

"Saat ini tersangka kita lakukan dulu penahanan guna penyidikan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas II B Menggala," tukasnya.

Ada yang menarik dalam kasus tersebut, dialah sosok Najmul Fikri selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji yang bertindak sebagai pimpinan pada Dinas yang tersandung masalah korupsi tersebut justru bernasib baik dan lepas dari jerat hukum.

Pasalnya, pria yang akrab disapa Kiki ini sebelumnya juga selamat dari jerat hukum pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mesuji. 

BACA JUGA:Razia Balap Liar, 29 Unit Sepeda Motor Diamankan Polisi

Dimana kala itu, dinas yang dikomandoi nya pernah diguncang Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018 silam.##

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: