35 Adegan Warnai Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pringsewu
Foto: Rekonstruksi yang dilakukan aparat terhadap pelaku kejahatan.-(Reza)-
"Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun," ungkapnya.
Dr. Nurul hidayah, penasihat hukum kedua tersangka dari LBH Cahaya Keadilan menambahkan, dalam rekonstruksi ini polisi bertindak secara profesional.
BACA JUGA:Diduga Siswi SMA Berulangkali Disetubuhi Pacarnya
Seluruh adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan para saksi dan dibenarkan oleh kedua tersangka.
"Dalam pengamatan kami seluruh adegan rekonstruksi yang digelar penyidik Polres Pringsewu tidak ada rekayasa, sesuai dengan keterangan para saksi dan diakui tersangka," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: