Resmi Ditetapkan, Ini Besaran UMK Kota Metro Tahun 2024!

Resmi Ditetapkan, Ini Besaran UMK Kota Metro Tahun 2024!

Foto : Surat keputusan Gubernur Lampung tentang penetapan UMK di Kota Metro.-(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Metro tahun 2024.

Di mana UMK Kota Metro tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan UMK Metro tahun 2023.

Penetapan UMK Kota Metro dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/733/V.08/HK/2023 tentang penetapan Upah Minimum Kota Metro tahun 2024.

Demikian disampaikan Kepala Disnakertrans Kota Metro, Budiono dikonfirmasi radarmetro.disway.id, Kamis (30/11/2023).

Ia mengatakan, pengajuan besaran UMK Kota Metro telah resmi ditandatangani oleh Gubernur Lampung. Di mana untuk tahun 2024 mendatang UMK Kota Metro mengalami kenaikan sebesar Rp83.814.

"Untuk UMK Metro tahun 2024 ini bertambah menjadi Rp2.726.104. Jumlah ini naik dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar Rp2.642.290," terangnya.

Ia menjelaskan, untuk penetapan besarnya UMK Metro tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023. Di mana isinya tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

BACA JUGA:Disnakertrans Beri Sinyal UMK Metro 2024 Naik Sekitar 3 Persen, Cek Besarannya!


Foto: Resmi Ditetapkan, Ini Besaran UMK Kota Metro Tahun 2024! -(Ria Riski A.P)-

"Kemudian juga dilakukan berdasarkan Surat Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor : B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tertanggal 15 November 2023. Surat ini berisi tentang penyampaian informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum tahun 2024," paparnya.

Menurutnya, penetapan UMK juga dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/694/V.08/Hk/2023. Isinya tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung tahun 2024 tanggal 21 November 2023.

"Jadi berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung UMK Kota Metro ini akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2024," ungkapnya.

Karenanya ia mengingatkan pengusaha atau perusahaan untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

"Karenanya pengusaha atau perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang ditetapkan," tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: