2 Tersangka Korupsi Kegiatan SPALD di Disperkim Metro Ditangkap Polisi, Satu Orang Buron
Foto : Tersangka tipikor di Disperkim Kota Metro diamankan di Rutan Mapolres Kota Metro.-(Istimewa)-
Sementara itu, dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI NO. 31 TH 1999.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: