Lakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur, Dua Pria Paruh Baya di Mesuji Dibekuk Polisi

Lakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur, Dua Pria Paruh Baya di Mesuji Dibekuk Polisi

Foto : Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto didampingi Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki dan Kasi Humas AKP Lembo Marlindo saat melakukan Press Release penangkapan dua pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, Rabu (06/12/2023).-(Nara J Afkar)-

RADARMETRO, MESUJI - Team Tekab 308 Presisi Polres MESUJI, Polda Lampung, menangkap dua pria paruh baya pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Keduanya yakni NY(41) warga Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, dan S(51) warga Desa Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji pada Rabu (15/11/2023).

NY ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada korbannya berinisial NP yang tidak lain adalah tetangganya sendiri dan masih di bawah umur.

Sementara S, ditangkap karena tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang taklain merupakan anak kandungnya sendiri.

Penuturan korban aksi bejat S, yang merupakan anak kandung pelaku tersebut, bahwa dirinya mengaku di setubuhi oleh ayah kandungnya itu lebih dari puluhan kali sejak duduk di kelas 5 SD saat ibunya sedang tidak berada dirumah sejak kurun waktu tahun 2021 sampai dengan 2023. 

Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto.SH.S.IK.CPHR., didampingi Kasat Reskrim IPTU. Fajrian Rizki.SH.,S.IK.,M.Si., dan Kasi Humas Polres Mesuji AKP Lembo Marlindo dalam keterangan pers nya mengatakan, pihaknya menangkap kedua korban di dua lokasi berbeda.

NY ditangkap di Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, sementara S ditangkap ditempat persembunyian nya di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan,"kata Perwira Lulusan Akpol 2002 tersebut.

BACA JUGA:Hamili Anak Tiri hingga Melahirkan, Ini Pelakunya

Kapolres juga menerangkan, kronologis terungkapnya aksi bejat S, pada hari jumat tanggal 1 Juni 2023 sekira pukul 10.00 wib.

Saat itu kakak korban datang ke rumahnya yang terletak di Desa Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, dikarenakan ingin mengecek kondisi adiknya yang santer dibicarakan oleh tetangganya bahwa adiknya tengah hamil.

Kemudian kakaknya mengecek kondisi adiknya dengan menggunakan Test Pack Urine untuk memastikan, apakah adiknya tersebut benar tengah mengandung atau tidak. Setelah dilakukan Tes Urine ternyata memang benar bahwa adiknya positif hamil.

"Selanjutnya, dia pun menanyakan kepada sang adik "siapa yang telah menghamilinya? dan adiknya menjawab yang menghamili adalah bapak kandungnya sendiri,"tambah Kapolres.

Mirisnya lagi, korban pun mengaku bahwa dirinya seringkali disetubuhi oleh ayahnya sejak duduk di bangku kelas 5 SD yaitu sekira Tahun 2021 sampai Tahun 2023 sebanyak 10 kali.

Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka saat istrinya sedang tidak berada di Rumah atau mencari rumput di kebun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: