Cabuli Tetangga, Seorang Kakek Ditangkap Polres Tulangbawang

Cabuli Tetangga, Seorang Kakek Ditangkap Polres Tulangbawang

Foto: Pelaku pencabulan saat diamankan petugas.-(Sopian)-

RADARMETRO - Seorang kakek berurusan dengan petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang, Polda Lampung, karena telah melakukan tindak pidana cabul terhadap seorang anak perempuan yang merupakan tetangganya.

Kakek yang ditangkap tersebut berinisial MI (76) berprofesi tani, warga Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang.

“Hari Rabu (13/12/2023), sekira pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap seorang kakek yang melakukan cabul terhadap seorang anak perempuan yang berumur 7 tahun. Kakek tersebut ditangkap usai dilakukan pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Tulangbawang,” kata Kasatreskrim AKP Hengky Darmawan mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Jumat (15/12/2023).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas dalam kasus cabul ini berupa baju lengan pendek warna merah, celana pendek warna hijau, celana dalam warna biru, celana pendek motif loreng warna hijau, dan tikar plastik warna kombinasi biru, orange, serta hijau.

BACA JUGA:Diduga Siswi SMA Berulangkali Disetubuhi Pacarnya

Kasatreskrim menjelaskan, menurut keterangan pelapor berinisial A (47), yang merupakan ayah kandung korban, berprofesi tani, warga Kecamatan Rawa Jitu Selatan, aksi biadab yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban H (7), terjadi Rabu (12/07/2023), sekira pukul 14.00 WIB di rumah pelaku yang berjarak hanya 50 meter dari rumah korban.

Mulanya saksi berinisial S (16) yang merupakan kakak kandung korban, berstatus pelajar, merasa curiga melihat pelaku mengikuti korban dari belakang yang saat itu korban sedang berjalan kaki pulang ke rumah setelah bermain. 

Saksi langsung menyapa pelaku dan terlihat wajah pelaku kaget, sehingga pelaku langsung pulang ke rumahnya.

“Setelah tiba di rumah, saksi langsung bertanya kepada korban karena merasa curiga, dan korban mengatakan bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku saat sedang berada di rumah pelaku. Mendengar hal tersebut, saksi langsung menelepon bapak kandungnya yang sedang bekerja. Saat tiba di rumah, bapak kandung korban naik pitam mendengar cerita pilu yang dialami oleh korban dan langsung berangkat ke Mapolres Tulangbawang untuk membuat laporan secara resmi,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Hengky menambahkan, setelah menerima laporan dari bapak kandung korban, petugas langsung bergerak cepat mengantarkan korban untuk dilakukan visum et repertum (VER) ke Rumah Sakit (RS), melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan gelar perkara.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang. 

Dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

BACA JUGA:Bejat! Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Cabuli 5 Korban Berkedok Pasang Susuk Pula

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 6 Huruf (b) Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 16 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak Rp400 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: