Buronan Korupsi Kegiatan SPALD di Disperkim Ternyata Anggota PPK Metro Timur, Ini Kata Polres Metro!

Buronan Korupsi Kegiatan SPALD di Disperkim Ternyata Anggota PPK Metro Timur, Ini Kata Polres Metro!

Foto : Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali membenarkan tersangka Winardi merupakan anggota PPK Metro Timur.-(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Tersangka Winardi Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Kantil, Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur ternyata merupakan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Metro Timur. 

Winardi dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kota Metro menetapkan sebagai tersangka. 

Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik (SPALD) tahun 2021 di Disperkim Kota Metro. 

Di mana dalam perkara tersebut telah  merugikan negara hingga Rp. 391.426.750 dari nilai anggaran sebesar Rp 1.647.920.000.

Demikian disampaikan Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali, Kamis (21/12/2023). 

Ia mengungkapkan hingga kini tersangka Winardi masih dalam pengejaran polisi. Pihaknya juga telah menerbitkan surat keterangan DPO terhadap tersangka. 

"Saat ini kita sudah terbitkan surat DPO-nya. Tim kami juga sedang berupaya untuk mencari keberadaan tersangka," terangnya.

BACA JUGA:Dukung Pengungkapan Perkara Dugaan Korupsi SPALD, Pemkot Metro Serahkan Proses Hukum ke Kepolisian

Diakuinya bahwa tersangka terdaftar dan aktif menjadi anggota PPK Metro Timur. Dalam kesehariannya tersangka tercatat memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta. 

"Iya benar yang bersangkutan ini merupakan anggota PPK Metro Timur. Untuk pekerjaannya sebagai wiraswasta," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengemukakan dalam proses pengejaran tersebut pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro melalui Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). 

"Kita masih terus upayakan untuk penangkapan tersangka. Pihak KPU juga telah memberitahukan melalui Tim Gakumdu," jelasnya.

Diketahui, Unit Tipikor Satreskrim Polres Metro menangkap dua tersangka dugaan Tipikor kegiatan SPALD di Disperkim Kota Metro. 

Kedua tersangka yakni Ketua KSM Bugenvil Miyanto (61) warga Jalan WR Supratman, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: