Dukung Pengungkapan Perkara Dugaan Korupsi SPALD, Pemkot Metro Serahkan Proses Hukum ke Kepolisian

Dukung Pengungkapan Perkara Dugaan Korupsi SPALD, Pemkot Metro Serahkan Proses Hukum ke Kepolisian

Foto : Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo.-(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menyerahkan proses hukum dugaan perkaran Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) kegiatan di Disperkim tahun 2021 ke kepolisian.

Demikian disampaikan Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo, dikonfirmasi awak media, Jumat (8/12/2023).

Ia mengatakan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian. Pihaknya juga masih menunggu hasil pengusutan perkara dugaan tipidkor tersebut.

"Iya, diserahkan ke pihak hukum saja. Nanti hasilnya seperti apa, itu saja," kata dia, Jumat (8/12/2023).

Meski demikian pihaknya mengaku mendukung penuh pengusutan perkara dugaan Tipidkor kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik (SPALD) tahun 2021 di Disperkim tersebut. "Ya kalau untuk seperti itu, kita mendukunglah," ujarnya.

Ditanya mengenai adanya oknum pejabat yang terlibat, Bangkit mengaku masih menunggu proses hukum dari Polres Metro.

"Itu kan sudah masuk ke ranah mereka. Dan untuk siapa kita belum tahu. 

Ya nanti kita lihat dulu hasilnya seperti apa," tutupnya.

Diketahui, Kepolisian Resort (Polres) Kota Metro mengamankan 2 dari 3 tersangka perkara dugaan Tipidkor kegiatan pengelolaan SPALD di Disperkim Kota Metro tahun 2021.

BACA JUGA:Wow... 2.153 Pelajar di Metro Dapat Bantuan KMC, Begini Cara Daftarnya!

Kedua tersangka tersebut diamankan lantaran diduga telah merugikan negara atas kegiatan SPALD sebesar Rp.391.426.750 dari total anggaran sebesar Rp 1.647.920.000.

Kedua tersangka yang diamankan yakni Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bugenvil, Miyanto (61) dan Ketua KSM Anggrek, Slamet (47).

Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Ketua KSM Kantil Winardi (44) masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses penyelidikan, Polres Kota Metro telah memeriksa sebanyak 81 orang saksi. Dari para saksi tersebut diantaranya terdiri pegawai Disperkim, pengurus KSM, pemilik toko material hingga pekerja lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: