Tertibkan Balap Liar di Depan Kantor Walikota Metro, Puluhan Motor Disita Polisi

Tertibkan Balap Liar di Depan Kantor Walikota Metro, Puluhan Motor Disita Polisi

Foto: Terlihat puluhan kendaraan aksi balap liar yang diamankan oleh Polres Metro.-(MH Naim)-

RADARMETRO - Kepolisian Resor (Polres) Kota Metro, Polda Lampung, menggelar patroli rutin di sejumlah tempat rawan balap liar. Mulai dari sekitar Taman Kota hingga Kantor Walikota Metro.

Hasilnya, sebanyak 54 kendaraan roda dua yang disinyalir akan digunakan balap liar turut disita polisi.

Kasatreskrim Polres Metro AKP Rosali mengatakan kegiatan patroli balap liar merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Dijelaskannya KRYD Polres Metro yang berlangsung pada Sabtu Malam (23/12) kemarin, berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aksi kebut-kebutan dijalan raya.

Menanggapi hal tersebut, sebanyak 64 personel gabungan Polres Metro diterjunkan untuk menyisir sejumlah lokasi yang disinyalir kerap digunakan untuk balap liar.

"Kegiatan KRYD itu kurang lebih berlangsung selama 5 jam ya, mulai dari malam Minggu pukul 23.00 WIB sampai hari Minggu subuh sekitar jam 04.10 WIB," ujar Rosali.

BACA JUGA:5 Narapidana Lapas Metro Mendapatkan Remisi Khusus Hari Natal 2023


Foto: Tertibkan Balap Liar di Depan Kantor Walikota Metro, Puluhan Motor Disita Polisi-(MH Naim)-

Adapun tempat-tempat yang disasar, di antaranya Jalan AH Nasution alias sekitar simpang Taman Kota hingga depan Kantor Walikota Metro.

"Sasaran kita itu di sekitar Taman Merdeka dan depan kantor Walikota Metro," ungkapnya.

Hasilnya, sebanyak 54 unit kendaraan roda dua berbagai jenis diamankan oleh kepolisian.

"Kami amankan sepeda motor itu sejumlah 54 unit, saat ini diamankan di depan kantor Satreskrim Polres Metro," bebernya.

Lebih lanjut, kata Rosali, kepada para pemilik motor diberikan pengarahan agar tidak terlihat balap liar di kemudian hari.

Rosali memastikan bahwa puluhan motor yang disita dapat diambil oleh pemiliknya. Namun, harus membawa surat-surat hingga sparepart asli kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: