Independensi Wartawan (1)
Foto : Mahmud Marhaba, Ketua Umum DPP PJS.--
Saya menegaskan tidak ada yang membatasi seseorang ingin menjadi wartawan kecuali dirinya sebagai pejabat publik, ASN, TNI/Polri, LSM serta lainnya termasuk kepala desa. Ini tidak lain untuk menjaga interest pribadi (kepentingan pribadi) dari orang tersebut.
Jika desa ingin mempublikasikan berbagai berita di media online maka silahkan bermitra dengan media yang ada dan memiliki standar yang disarankan oleh Dewan Pers. (Media Standar Dewan Pers simak tulisan saya berikutnya). Atau bisa saja pemerintah desa membuat website sendiri yang bersifat khusus untuk menyebarluaskan informasi di desa. Media ini dikelolah oleh Humas desa yang pemberitaan searah. Manajemen media ini tidak diperkenankan mengeluarkan id card yang bertuliskan PERS. Ini juga berlaku bagi setiap instansi pemerintah bidang Humas yang menjalankan aktivitas pembuatan release internal.
Jadi id card PERS itu hanya bisa digunakan oleh mereka yang bekerja sepenuh waktu sebagai wartawan. Jangan sampai lagi terjadi ada oknum anggota Polisi menyamar menjadi wartawan. Tentu ini sebuah evaluasi besar terhadap kita wartawan dan juga organisasi profesi wartawan di tanah air untuk selektif menerima orang yang ingin menjadi wartawan.
BACA JUGA:Semifinal Liga Champions 2022/2023: Madrid vs City dan Inter Milan vc AC Milan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: