Tersangka Ria Exsa Pakai Topeng Ski dalam Konferensi Pers Polres Metro
Foto: Terlihat tersangka Ria Exsa satu-satunya mengenakan topeng ski saat konferensi pers Polres Metro.-(MH Naim)-
Kasus pertama, kasus Bank Syariah Madani Metro di tahun 2022, yang diselesaikan pada 4 Desember kemarin.
Yang kedua terkait pencurian dengan pemberatan nasabah Bank Mandiri Metro dengan nilai uang yang diambil sebesar Rp600 juta, kemudian nasabah Bank Lampung dengan nilai Rp120 juta.
Seperti diketahui, baru-baru ini Kota Metro digegerkan dengan penangkapan Ria Exsa, pemilik rumah kecantikan Klik Shop Boutique and Beauty.
Ria Exsa diduga terlibat dalam praktik jual beli kosmetik ilegal, di mana konsumen dari pelaku juga berasal dari luar Kota Metro.
Pelaku ditangkap oleh kepolisian pada Kamis (28/12/2023) lalu dan langsung ditetapkan sebagai tersangka serta menjalani hukuman penjara.
BACA JUGA:Diduga Minta Setoran Uang Fee Proyek, Pejabat di Dinas PUPR Lamtim Diamankan Polres Metro
Selain menangkap pelaku, sejumlah alat bukti kosmetik tanpa izin edar juga diamankan kepolisian.
Atas perbuatannya, Ria Exsa diancam dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat 2 UU RI nomer 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: