Bawaslu Kota Metro Buka Pendaftaran 462 Petugas PTPS, Cek Ini Syaratnya!

Bawaslu Kota Metro Buka Pendaftaran 462 Petugas PTPS, Cek Ini Syaratnya!

Foto : Bawaslu Kota Metro membuka pendaftaran 462 petugas Pengawas TPS se-Kota Metro.-(Istimewa)-

Adapun persyaratan tersebut antara lain warga Negara Indonesia. Kemudian berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran 

"Persyaratan lainnya pelamar harus setia kepada Pancasila sebagai dasar negara. Kemudian juga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945," bebernya.

Tidak hanya itu, lanjut Badawi, persyaratan lain pelamar juga harus memiliki integritas. Kemudian berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

"Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu. Selain itu juga pengetahuan ketatanegaraan,

kepartaian, dan pengawasan Pemilu," ungkapnya. 

Ia juga melanjutkan, dalam pendafataran tersebut pelamar juga harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

"Berdomisili di kecamatan tempat mendaftat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan. Ini dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," katanya. 

Tidak hanya itu, tambahnya, pelamar juga harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

"Petugas pengawas TPS yang tergabung dalam kepengurusan partai harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS," jelasnya lagi. 

Kemudian juga, tambahnya, pendaftar juga harus mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. 

BACA JUGA:Wahdi: Dibangunnya Tugu Bukti Pendidikan di Kota Metro Berkembang Pesat

"Selain itu juga tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih. Ini dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan selama masa keanggotaan apabila terpilih," ungkapnya. 

Tidak hanya itu pelamar juga tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

"Untuk pengumuman seleksi administrasi nanti akan dilakukan pada 10 Januari 2024. Namun jika nanti pelamar belum terpenuhi maka akan dilakukan perpanjangan dan diumumkan pada tanggal 7 Januari 2024," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: