Guru Pegang Kepala Siswa, Wahdi: Jangan Diartikan Kekerasan Terhadap Anak

Guru Pegang Kepala Siswa, Wahdi: Jangan Diartikan Kekerasan Terhadap Anak

Foto: Walikota Metro Wahdi Siradjuddin.-(MH Naim)-

RADARMETRO - Walikota Metro Wahdi Siradjuddin meminta aparat penegak hukum agar tidak salah kaprah dalam penerapan hukum di lingkungan sekolahan.

Wahdi menyebut bahwa memegang kepala siswa tidak selamanya berarti guru melakukan tindak kekerasan terhadap anak. Bisa jadi hal itu merupakan bentuk kasih sayang seorang guru.

Hal itu diutarakan Walikota Metro Wahdi Siradjuddin saat menghadiri Workshop Implementasi Sekolah Ramah Anak dalam Perspektif Hukum di SMP Muad Metro, Rabu (3/1/2024).

"Penerapan hukum di sekolahan itu harus jelas, jangan diartikan guru memegang kepala anak itu bentuk kekerasan, padahal kasih sayang," ujar Wahdi.

Selain kejelasan dalam penerapan hukum, Wahdi menyebut aspek lain dalam menciptakan kondisi sekolah ramah anak, terdiri dari orang tua dan guru.

"Yang terpenting itu tiga dalam sekolah ramah anak, pertama itu kejelasan hukum, kemudian orang tua, dan sekolah termasuk guru serta lingkungannya," bebernya.

Dalam kesempatan itu Wahdi turut berharap agar tiga aspek sekolah ramah anak dapat diterapkan di satuan pendidikan di Kota Metro.

"Saya kira kedepan kegiatan-kegiatan ini dapat berjalan dengan sebaik-baiknya terutama tadi dalam menciptakan anak yang kokoh dan kuat secara personalitinya," tandasnya.

BACA JUGA:Dalam Proses Perizinan, Begini Tahapan Rencana Pembangunan RSH Pertama di Kota Metro!


Foto 2: Walikota Metro Wahdi Siradjuddin bersama ratusan peserta Workshop Implementasi Sekolah Ramah Anak di SMP Muad Metro.-(MH Naim)-

Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kota Metro menyelenggarakan workshop Workshop Implementasi Sekolah Ramah Anak dalam Perspektif Hukum.

Workshop yang mengangkat tema 'Peningkatan Peran Guru dalam Melindungi Hak-hak Anak' menghadirkan seluruh Kepala Sekolah di bawah naungan Persyarikatan Muhammadiyah Kota Metro.

Kegiatan yang dilakukan selama sehari itu, para peserta diberikan wawasan tentang hukum penanganan siswa di lingkungan sekolah.

Mulai dari pemahaman implementasi undang-undang tentang perlindungan anak, kekerasan seksual, hingga pemenuhan hak-hak anak di sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: