Polres Tubaba Bekuk Pelaku Pencurian Motor

Polres Tubaba Bekuk Pelaku Pencurian Motor

Foto: Tersangka saat diamankan aparat Polres Tubaba.-(Rusman)-

RADARMETRO - Polsek Lambu Kibang  meringkus pemuda diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di kontrakan milik Nuryati di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, Selasa (2/1/2024). 

Tersangka berinisial ES (25) berdomisili di Dusun Marga Kaca Pemanggilan, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin menerangkan kronologis kejadian, pada Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WIB, telah terjadi pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor merk Yamaha jenis Mio Sporty warna hitam dan uang tunai sebesar Rp1.000.000 di kontrakan milik Nuryati di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan, pada Kamis 28 Desember 2023, sekira pukul 16.00 WIB, Zizka Rafika Meda menghubungi korban memberitahukan bahwa pintu kontrakan korban terbuka kemudian korban meminta Zizka Rafika Meda menjemput korban yang sedang di rumah neneknya.

BACA JUGA:Polres Tubaba Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 12 Perwira dan 17 Bintara

Kemudian sesampainya di kontrakan korban, kemudian korban masuk bersama Zizka Rafika Meda mengecek barang-barang yang ada di dalam kontrakan tersebut dan ternyata satu unit sepeda motor merk Yamaha jenis Mio Sporty warna hitam dan uang tunai sebesar Rp1.000.000 milik korban sudah tidak ada.

Dan baju tas sendal milik korban sudah dirusak oleh pelaku dengan cara disobek dan pintu kontrakan korban dibuka paksa oleh pelaku. 

Kemudian korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu kontrakan.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Lambu Kibang, Polres Tulangbawang Barat untuk melaporkan kejadian tersebut.

Akibat kejadian tersebut korban atas nama Saras Anjeli mengalami kerugian kurang lebih Rp5.000.000.

Sementara itu, kronologis penangkapan pelaku setelah dilakukan penyelidikan tim Tekab 308 Polsek Lambu Kibang dipimpin oleh Kanitreskrim Polsek Lambu Kibang Aiptu Talsi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah yang berada di Dusun Marga Kaca Pemanggilan, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dan pada Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa benar pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terhadap korban.

BACA JUGA:Tahun 2024, 100 Tiyuh di Tubaba Dapat Kucuran Dana Desa

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Lambu Kibang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: