PAD Uji KIR Hilang, Ini Langkah Dishub Kota Metro!

PAD Uji KIR Hilang, Ini Langkah Dishub Kota Metro!

Foto : Kepala Dishub Kota Metro Helmy Zain dikonfirmasi radarmetro.disway.id, Kamis (4/1/2024).-(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) di Kota setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun radarmetro.disway.id, terhitung sejak Januari 2024 ini, PAD dari sektor restribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR) kini telah dihapuskan alias gratis.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Metro, Helmy Zain dikonfirmasi radarmetro.disway.id, Kamis (4/1/2024).

Ia menjelaskan, dihapuskannya restribusi dari sektor uji KIR tersebut dilakukan menyusul diterbitkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022,tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Kebijakan ini juga dilakukan menyusul diterbitkannya  Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2023,tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," jelasnya.

Oleh karena itu, dalam pengujian kendaraan bermotor oleh masyarakat kini dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis. 

Meski dari sektor uji KIR kini telah digratiskan, Helmy mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik. 

BACA JUGA:Produk Kosmetik Ilegal Ria Exsa Ternyata Dibeli Online dan Dikemas Ulang

"Saya sudah kumpulkan seluruh pegawai dan memberi semangat ke UPT. Jadi jangan kendor kerja, karena tidak mengelola PAD," ujarnya.

Tidak hanya itu, pihaknya mengingatkan kepada seluruh pegawai bahwa mengharamkan pratek  pungutan liar (Pungli) dalam pengujian KIR.

Karenanya, lanjut Helmy, bagi pegawai yang terbukti melakukan praktek tersebut maka akan disanksi tegas.

"Sudah saya tekankan kepada petugas jangan sekali-kali kita menerima. Apabila ada pungli, ya sanksi internal, sanksi hukum juga ada," tegasnya.

Menurutnya, bahwa uji KIR dilakukan untuk menciptakan kendaraan yang layak jalan. Karenanya pemerintah pusat menerbitkan aturan tersebut.

"Memang sejatinya tujuan pengujian itu bukan untuk PAD, tapi untuk menciptakan kendaraan yang layak jalan. Pemerintah pusat yang menentukan, pemerintah daerah mengikuti," kata Helmy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: