PAD Uji KIR Hilang, Ini Langkah Dishub Kota Metro!
Foto : Kepala Dishub Kota Metro Helmy Zain dikonfirmasi radarmetro.disway.id, Kamis (4/1/2024).-(Ria Riski A.P)-
Tidak hanya itu, pelayanan pengujian KIR tersebut terbuka secara umum untuk seluruh masyarakat di Provinsi Lampung.
"Prinsipnya di mana saja boleh. Apalagi dari 15 kabupaten/kota hanya 8 yang punya. Jadi Lampung Timur boleh, Lampung Tengah juga boleh uji KIR di sini. Tapi syaratnya harus ada rekomendasi dari Dishub tempat asalnya," ujarnya lagi.
BACA JUGA:Wahdi Nyatakan Pendidikan Berkembang Pesat di Metro, Akademisi: Parameternya Apa?
Sementara itu, terkait dengan pemeliharaan uji KIR tersebut Helmy mengemukakan bahwa pemeliharaan dilakukan dengan menggunakan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
"Pemeliharaan itu perlu, setiap tahun alatnya itu harus dikalibrasi. Alatnya juga harus dipelihara. Karena itu sudah kita anggarkan dari APBD, nilai di bawah Rp 100 juta," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: