Sebulan Jadi Bandar Sabu, Pria Hadimulyo Barat Ditangkap Polisi

Sebulan Jadi Bandar Sabu, Pria Hadimulyo Barat Ditangkap Polisi

Foto: Terlihat RH alias Rahmat (23) saat menjalani pemeriksaan Satreskrim Polres Metro.-(MH Naim)-

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru sebulan menjadi seorang bandar narkotika jenis sabu di Kota Metro.

BACA JUGA:Empat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap

"Sabu seberat itu dipecah menjadi paket kecil dan dijual Rp150 ribu hingga Rp200 ribu," jelas Hendra.

Pelaku kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: