Simpan Narkotika Dalam Kotak Rokok, Warga Bandar Jaya Timur Ditangkap Polres Tulangbawang

Simpan Narkotika Dalam Kotak Rokok, Warga Bandar Jaya Timur Ditangkap Polres Tulangbawang

Foto: Tersangka saat diamankan aparat usai kedapatam memiliki sabu.-(Sopian)-

RADARMETRO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial MA (31), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

"Hari Rabu (10/01/2024), sekira pukul 21.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Kampung Kagungan Dalam, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang," kata Kasatresnarkoba AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP James H Hutajulu, Sabtu (13/01/2024).

Lanjutnya, dari tangan pelaku tersebut petugas menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, kotak rokok merk Gudang Garam, dan handphone (HP) merk Oppo F7 warna biru putih.

BACA JUGA:Waspada, Baru Tiga Hari Bekerja, Seorang ART Curi HP Majikan

Menurut Kasatresnarkoba, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas di wilayah Kecamatan Menggala. 

Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Kagungan Dalam.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merk Gudang Garam," papar perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Polres Metro Bongkar Sindikat Curanmor, 2 dari 9 Pelaku Ditangkap

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," imbuh AKP Indik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: