Kejati Lampung Terima Pelimpahan 4 Tersangka dan BB Dugaan Tipikor BOS 170 Sekolah Se-Tanggamus

Kejati Lampung Terima Pelimpahan 4 Tersangka dan BB Dugaan Tipikor BOS 170 Sekolah Se-Tanggamus

Caption: TERIMA PELIMPAHAN: Kejati Lampung menerima pelimpahan empat tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tipikor Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja TA 2020 pada 170 SD dan SMP se-Tanggamus dari Penyidik Polda Lampung, Rabu (17/1/2024). -(Albertus Yogi)-

RADARMETRO, BANDARLAMPUNG - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja pada 170 SD dan SMP tahun 2020 se-Kabupaten Tanggamus memasuki babak baru. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Lampung menerima pelimpahan empat tersangka serta barang bukti dugaan tipikor tersebut dari Penyidik Polda Lampung, Rabu (17/1/2024). 

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Menurutnya, berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan oleh perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung pada 15 Agustus 2022 lalu, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp606.347.357. 

"Dugaan korupsi tersebut dilakukan empat tersangka. Antara lain adalah AD, salah seorang ASN Pemkab Tanggamus. Bersama-sama dengan PE, AR, dan MU. Keempatnya telah melakukan dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," beber Ricky Ramadhan.

BACA JUGA:Soal Rencana Rekrutmen CPNS dan PPPK, Berikut Penjelasan Pemkot Metro!

Hal itu, dia melanjutkan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja SD dan SMP se-Kabupaten Tanggamus pada pengadaan meubelair yang bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2020. 

Ricky merincikan kronologisnya, periode Oktober hingga Desember 2020, ada sebanyak 170 sekolah menerima Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020. Sekolah-sekolah tersebut meng-order meubelair melalui akun SIPLah masing- masing sekolah. Caranya dengan meng-klik tautan yang telah dibagikan. 

BACA JUGA:Menipu Untuk Bayar Hutang, Pria Asal Tanggamus Ditangkap Polisi

"Link tersebut langsung mengarah pada meubelair di toko yang telah ditentukan dengan harga sebesar Rp23.000.000. Akibatnya, para kepala sekolah tidak dapat membandingkan harga dan jenis-jenis meubelair dengan toko lain pada aplikasi SIPLah," terang Ricky Ramadhan.

"Kini keempat tersangka beserta barang bukti telah diterima Kejati Lampung dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan. Selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandarlampung," tandas Ricky Ramadhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: