Bendahara KONI Lamteng Ditetapkan Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Dana Hibah Periode 2024-2028

Bendahara KONI Lamteng Ditetapkan Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Dana Hibah Periode 2024-2028--Ist
LAMPUNG TENGAH, RADARMETRO.DISWAY.ID - Bendahara Komite olah raga Nasional Indonesia (KONI) Lamteng Periode 2024-2028 ditetapkan menjadi tersangka oleh Unit Tidak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminalitas Polres Lampung Tengah, Polda Lampung usai terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber APBD 2024.
Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia Arvan dalam mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, pada Selasa, 5 Agustus 2025, menjelaskan bahwa ditetapkanya ES (40) Bendahara KONI Lampung Tengah, bermula dari pergantian pengurus KONI periode sebelumnya yang mencurigai saldo Giro milik KONI Lampung Tengah hanya berkisar Rp 1 juta lebih.
AKP Devrat menjelaskan bahwa sebelumnya dana hibah untuk KONI yang disalurkan melalui Dinas Pemuda Dan Olahraga Lampung Tengah sebesar Rp 1 Miliar tersebut baru ditarik Rp 200 juta.
BACA JUGA:Bupati Ardito Wijaya Lantik Pengurus Gapoktan Lamteng dan Panen Raya Padi di Kampung Sri Pendowo
Dalam hal tersebut, Polisi terus mendalami pemeriksaan terhadap sejumlah Pengurus KONI Lamteng, didapati adanya dugaan Korupsi di tubuh organisasi olahraga tersebut.
Dan dari hasil pemeriksaan ES ditetapkan polisi sebagai tersangka sejak 15 Januari 2025.
"Dari hasil pemeriksaan intensif polisi menemukan dugaan telah terjadi tindak pidana pada raibnya dana dari Giro milik KONI," jelas Kasat Reskrim.
Selanjutnya polisi memeriksa 61 warga sipil dan 3 orang Ahli.
BACA JUGA:Strategi Percepatan Pembangunan Ekonomi, Pemda Lamteng Lakukan Pendataan Aset Properti Daerah
Yakni ahli hukum pidana, ahli BPKP dan Ahli Forensik Palembang terkait dugaan korupsi dana Hibah untuk KONI tersebut.
"Dari hasil audit BPKP Provinsi Lampung menemukan ada kerugian negara 880 juta, pada dan hibah KONI Lampung Tengah," tegasnya.
Dari perkara. Dugaan korupsi tersebut polisi menyita sejumlah barang-bukti berupa administrasi.
Modus operandi ES dalam menilep dana Hibah milik KONI Lampung Tengah dengan cara memalsukan tanda tangan pengurus lainya.
ES dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 ko Pasal 18 ayat 1.2 dan 3 Undang-undang pemberantasan Tipidkor diancam hukum 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: