Catat! KPU Beri Waktu Pindah Memilih Hingga H-7, Cek Ini Syaratnya

Catat! KPU Beri Waktu Pindah Memilih Hingga H-7, Cek Ini Syaratnya

Foto : Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro Ahmad Fatoni, Kamis (18/1/2024).-(Ria Riski A.P)-

"Namun surat tugas ini harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau instansi dan diberi cap basah," jelasnya. 

Diketahui, sebelumnya KPU Kota Metro memberikan tenggat waktu pindah memilih hingga 15 Januari pukul 23.59 WIB. 

BACA JUGA:2024, PUPR Dapat DBH Sawit Rp3,8 Miliar, untuk Tingkatkan 6 KM Infrastruktur

Pindah memilih tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang pindah memilih dengan 9 katagori. 

Berdasarkan hasil pengajuan pindah alamat tersebut Daftar Pemilih Tambahan (FPTb) sementara tercatat 501 yang pindah masuk Metro dan 501 pindah keluar. 

"Namun data masih berproses. Sementara data masuk yang sudah terinput di SIDALIH, pindah masuk ada 501 pemilih dan pindah keluar 501 pemilih," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: