Catat! KPU Beri Waktu Pindah Memilih Hingga H-7, Cek Ini Syaratnya
Foto : Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro Ahmad Fatoni, Kamis (18/1/2024).-(Ria Riski A.P)-
RADARMETRO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro kembali memberikan waktu pindah memilih bagi pemilih di Bumi Sai Wawai.
Di mana waktu pindah memilih diberikan hingga batas waktu H-7 sebelum proses Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 digelar.
Artinya masyarakat masih bisa pindah memilih hingga batas waktu 7 Februari 2024 mendatang dengan alasan khusus.
Demikian disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro Ahmad Fatoni, Kamis (18/1/2024).
Ia mengatakan, waktu pindah memilih tersebut hanya diberikan dengan khusus untuk 4 kagori pemilih.
Adapun empat katagori tersebut antara lain pemilih tengah menjalani rawat inap di rumah sakit. Kemudian sedang bertugas di tempat lain saat pemilihan.
"Lalu pemilih tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan atau lapas juga bisa pindah memilih," terangnya.
BACA JUGA:Soal Rencana Rekrutmen CPNS dan PPPK, Berikut Penjelasan Pemkot Metro!
Lebih lanjut, ia mengingatkan kepada masyarakat yang pindah memilih dengan alasan khusus tersebut harus membawa persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi khususnya.
"Seperti pemilih yang sakit membawa surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan. Kemudian juga surat pernyataan pendampingnya," ujarnya.
Sementara itu, bagi pemilih yang tertimpa musibah atau bencana harus menyertakan surat keterangan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Namun jika tidak ada surat keterangan dari BNPB bisa dari dari kepala desa atau pemberitaan di media untuk kondisi tertimpa bencana alam.
"Lalu untuk yang sedang menjadi tahanan cukup memberikan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan," paparnya.
Sementara itu, bagi yang pemilih yang sedang menjalankan tugas saat pemungutan suara syaratnya cukup membawa surat tugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: