Gunakan Knalpot Brong, Pengendara Sepeda Motor di Metro Terancam Dipidana
Foto : Satuan Lalu Lintas Polres Metro gencar melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, Jumat (19/1/2024).-(Istimewa)-
Ia mengemukakan bahwa pemakaian knalpot kendaraan memiliki aturannya. Bahkan pengendara yang melanggar ketentuan tersebut terancam pidana.
BACA JUGA:36,70 Persen Warga Metro Nunggak PBB-P2, Kelurahan Hadimulyo Timur Tertinggi
"Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong atau racing, maka dapat di sanksi pidana atau denda," terangnya.
Ia menjelaskan, sanksi tersebut akan diberikan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Yakni berisi tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1 yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: