Disersi Sebulan Lebih, Personel Polres Pringsewu Di-PTDH saat Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional
Foto: Disersi Sebulan Lebih, Personel Polres Pringsewu Di-PTDH saat Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional-(Reza)-
RADARMETRO - Lantaran melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa disersi selama 30 hari berturut-turut, Brigadir Kepala (Bripka) Melky Eryantoro diberi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), pada Senin (22/1).
Momen PTDH terhadap personel yang bertugas sebagai Bintara Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pringsewu itu dilalukan oleh Kapolres AKBP Benny Prasetya di halaman mapolres setempat. Bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional.
Kapolres Pringsewu mengatakan, acara tersebut menjadi momen yang sarat makna. Tidak hanya untuk mengenang kesadaran nasional. Tetapi juga sebagai panggung untuk melakukan prosesi PTDH atau pemecatan terhadap Bripka. Melky Eryantoro.
"Yang bersangkutan telah terlibat dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran tersebut termasuk tindakan disersi, yakni meninggalkan dinas kepolisian tanpa alasan yang jelas secara berturut-turut selama lebih dari 30 hari," jelas kapolres.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Ini Langkah Puskesmas di Metro!
AKBP Benny Prasetya dalam sambutanya mengatakan, bahwa upacara hari kesadaran nasional mengandung maksud agar tidak lupa kepada para pejuang bangsa sekaligus momentum memupuk kesadaran dan loyalitas kepada bangsa dan negara, juga untuk memupuk jiwa disiplin personel Polri dan ASN di lingkungan Polres Pringsewu
Dalam kesempatan ini, AKBP Benny Prasetya juga mengaku berat dan sedih harus melakukan upacara pemberhentian anggotanya tersebut karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga kepada keluarga besarnya.
“Pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainya sebelum ditetapkanya pemberhentian tidak dengan hormat, seperti proses pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisas berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas, sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” bebernya.
Menurut Benny, PTDH menjadi langkah keras sebagai bentuk penegakan disiplin di lingkungan kepolisian. Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak hanya sebagai sanksi, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi seluruh personel untuk selalu menjaga disiplin dalam melaksanakan tugas.
BACA JUGA:Polres Pringsewu Gelar Bakti Sosial Kesehatan untuk Sukseskan Pemilu 2024
“Dengan disiplin yang kuat, diharapkan Polres Pringsewu dapat terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat serta menjaga citra positif kepolisian di tengah-tengah masyarakat. Kejadian ini menjadi cerminan komitmen Polres Pringsewu dalam menjalankan tugas dengan profesional dan penuh integritas," kata kapolres mengakhiri sambutannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: