Kadisperkim Resmi Ditahan di Rutan Polres Metro

Kadisperkim Resmi Ditahan di Rutan Polres Metro

Foto : Kasat Reskrim Polres Kota Metro IPTU Rosali saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23/1/2024).-(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Metro F resmi ditahan di Rutan Mapolres Kota Metro. 

Ini menyusul ditetapkan F sebagai tersangka perkara penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan bangunan di Prasasti Garden, Kota Metro. 

Tersangka diamankan oleh tim penyidik gabungan dari Polres Metro dan Polsek Metro Pusat, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (22/1/2024). 

Dikonfirmasi awak media, Kapolres Kota Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Rosali membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menerangkan, penangkapan tersangka dilakukan atas laporan Alizar tertanggal 27 Oktober 2020 lalu. Tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi bernomor : LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat.

"Terkait dengan penangkapan Kepala Disperkim Kota Metro kita amankan kemarin siang. Sudah dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut kejaksaan.  Terkait dengan penyidikan dan akan kita limpahkan di kejaksaan," terangnya, Selasa (23/1/2024). 

Ia mengatakan, untuk saat ini tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Metro. Pasal yang disangkakan terkait dengan penipuan dan penggelapan. 

BACA JUGA:Jalan Nyaris Putus, Warga Tanam Pohon Pisang, Pj Bupati Dinilai Tidak Utamakan Kepentingan Umum

"Jadi modus operandinya, pertama dia (tersangka) menawarkan rumah dengan jumlah dan ukuran dari tanah dan barang kepada korban," katanya. 

Namun, saat korban mengurus ke notaris untuk proses pembuatan sertifikat ternyata jumlah dan ukuran tanah serta rumah tersebut tidak sesuai. 

"Jadi setelah pembayaran, korban mengajukan sertifikat ke notaris dan diketahui ternyata tidak sesuai dengan apa yang dibeli oleh korban," ungkapnya. 

Dalam perkara tersebut, lanjut IPTU Rosali korban mengalami kerugian berkisar Rp400 juta. Untuk sementara dalam perkara tersebut korban satu orang. 

"Laporan perkara ini sudah dari tahun 2020. Kemudian dilakukan penyelidikan dan dinaikin ke tingkat sidik. Gelar dan sebagainya serta penetapan tersangka dan sebagainya. Kemudian dilakukan ulang kembali, baru kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ungkapnya. 

Lebih lanjut, pihaknya mengemukakan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk menuju tahap P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: