Kasus Curas di Ujung Gunung Ilir Terungkap, AKP Hengky: Pelaku Utama dan Pembeli Ditangkap

Kasus Curas di Ujung Gunung Ilir Terungkap, AKP Hengky: Pelaku Utama dan Pembeli Ditangkap

Foto: Tersangka saat diamankan aparat.-(Sopian)-

RADARMETRO - Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala beserta dengan pembeli barang hasil kejahatan.

Pelaku curas yang ditangkap berinisial AS (22) berprofesi buruh, warga Kelurahan Banjar Negara, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Provinsi Banten, sedangkan pembeli barang hasil kejahatan yang ditangkap berinisial ES (30) berprofesi tani, warga Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

"Pelaku curas berinisial AS (22) ditangkap hari Kamis (25/01/2024), sekira pukul 01.00 WIB di Perumahan Banten Indah Permai, Kecamatan Unyur, Kota Serang, Provinsi Banten, untuk pembeli barang hasil kejahatan berinisial ES (30) ditangkap hari Jumat (26/01/2024), sekira pukul 22.00 WIB di Kampung Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji," kata Kasatreskrim, AKP Hengky Darmawan mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, Minggu (28/01/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas dalam kasus curas ini berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 2287 TM, beserta satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama Peymas Ari Saputra.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Kontrakan


Foto: Pelaku curas, Pembelian Barang curian-(Sopian)-

Kasatreskrim menjelaskan, menurut keterangan dari pelapor Peymas Ari Saputra (19), berstatus pengangguran, warga Tulung Boho, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Jumat (19/01/2024), sekira pukul 20.00 WIB.

Ia menyuruh keponakannya untuk ke apotek guna membeli obat. Namun saat sedang di perjalanan, keponakannya tersebut bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dan diminta tolong mendorong (step) sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam putih tanpa plat nomor.

"Setelah berjalan sekitar 500 meter, korban diminta untuk balik arah, saat balik arah pelaku langsung menendang perut korban sehingga korban terjatuh dari motornya, lalu pelaku membawa kabur motor tersebut sedangkan korban ditinggalkan di tempat kejadian perkara (TKP) Kampung Ujung Gunung Ilir bersama dengan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam putih tanpa plat nomor yang mogok," jelas perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.

AKP Hengky menambahkan, pelaku AS menjual sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 2287 TM, yang merupakan hasil kejahatan curas kepada pelaku ES seharga Rp3,5 juta. 

BACA JUGA:Kadisperkim Metro Jalani Penahanan Lanjutan di Lapas Metro, Berikut Proses Penahananya!

"Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ES mengakui hal tersebut dan sepeda motor milik pelapor sedang digunakannya," jelasnya. 

"Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang. Untuk pelaku AS dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, sedangkan pelaku ES dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: