Kadisperkim Metro Jalani Penahanan Lanjutan di Lapas Metro, Berikut Proses Penahananya!

Kadisperkim Metro Jalani Penahanan Lanjutan di Lapas Metro, Berikut Proses Penahananya!

Foto : Kepala Disperkim Kota Metro berinisial F dikawal Jaksa keluar gedung Kejari setempat menuju mobil tahanan.-(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Dengan mengenakan rompi merah, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Metro F masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari). 

Ini menyusul dilakukannya penahanan lanjutan terhadap tersangka F selama 20 hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Metro. 

"Jadi untuk tersangka F telah dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari kedepan. Dimulai tanggal 24 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024," terang Kepala Kejari Metro, Nurvita Kusumawardani melalui Kasi Intel, Debi Resta Yudha, dikonfirmasi awak media, Rabu (24/1/2024).

Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara penipuan dan penggelapan oknum pejabat tersebut dari Polres Metro. 

"Jadi hari ini, Rabu 24 Januari 2024  pukul 09.00 WIB, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Perkaranya yakni tindak pidana penipuan atas nama inisial F oknum pejabat Metro," jelasnya, Rabu (24/1/2024).

Debi mengekakan, bahwa dalam proses pelimpahan tersebut pihaknya belum dapat menerangkan secara rinci barang bukti yang diserahkan oleh polisi. Namun, kata dia, barang bukti tersebut nanti dibuka dalam proses persidangan

BACA JUGA:Pasca Penangkapan Kepala Disperkim, Ini Kata DPRD Metro!

"Untuk barang buktinya itu berupa surat-surat dokumen. Tapi mengenai rincinya nanti kita buka di persidangan," ujatnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Mei 2023 lalu. Kemudian, pada 16 Januari 2024 hasil penyidikan dinyatakan lengkap. 

"SPDP itu kami terima bulan Mei 2023. Intinya, perkara ini memang prosesnya panjang. Sehingga baru di tanggal 16 Januari 2024 perkara tersebut dinyatakan P21," bebernya.

Ditanya apakah awal perkara tersebut merupakan kasus perdata, Debi kembali menegaskan bahwa kesimpulan atas kasus tersebut akan terungkap di persidangan.

"Untuk itu kita tidak bisa masuk ke situ. Nah nanti kan masuk substansi perkara dan akan kita lihat di persidangan," jelasnya.

Menurutnya, untuk persidangan masih dalam proses. Pihaknya menargetkan dapat dilakukan secepatnya. 

"Untuk persidangan secepatnya akan kita limpahkan perkara ini. Ditunggu saja ya," kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: