Satresnarkoba Polres Tuba Tangkap 13 Penjahat Narkoba dalam Sebulan, Berikut Rinciannya

Satresnarkoba Polres Tuba Tangkap 13 Penjahat Narkoba dalam Sebulan, Berikut Rinciannya

Foto: Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas.-(Sopian)-

RADARMETRO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung menangkap belasan pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu satu bulan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Indik Rusmono yang didampingi PS Kasi Humas Ipda Bastian, PS Kanit I Satresnarkoba Aiptu Arnansyah, dan PS Kasubsi PIDM Sihumas Bripka Najib saat menggelar konferensi pers di depan aula Wira Satya Mapolres Tuba, Kamis (01/02/2024).

"Dari tanggal 1 sampai 31 Januari 2024 atau dalam kurun waktu satu bulan, petugas kami telah mengungkap 10 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan total pelaku sebanyak 13 orang yang semuanya berjenis kelamin laki-laki," kata AKP Indik mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP James H Hutajulu. 

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang telah disita oleh petugas berupa 23 bungkus plastik klip kecil, narkotika jenis sabu sebanyak 4,5 gram, tiga buah alat hisap sabu (bong), timbangan digital, tiga unit handphone (HP) jenis android, dan uang tunai sebanyak Rp123.000.

BACA JUGA:Polda Lampung Ungkap 38,19 Kg Sabu-Sabu, Pidana Mati Menanti Para Tersangka


Foto: Konferensi Pers barang bukti penyalahgunaan narkotika -(Sopian)-

"Dari 10 kasus yang telah diungkap tersebut, 6 kasus dari wilayah Kecamatan Banjar Margo, 2 kasus dari Kecamatan Banjar Agung, 1 kasus dari Kecamatan Menggala, dan 1 kasus dari Kecamatan Gedung Aji," papar perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu.

Kasatresnarkoba menerangkan, para pelaku yang telah ditangkap oleh petugas selama Januari 2024 merupakan bandar, kurir, dan pemakai atau penyalahguna narkotika.

"Dari 13 pelaku yang telah kami tangkap selama Januari 2024, mayoritas merupakan pemakai atau penyalahguna narkotika sebanyak 9 pelaku, kurir sebanyak 3 pelaku, dan bandar narkotika sebanyak 1 pelaku," terang perwira lulusan Akpol tahun 2013 itu. 

BACA JUGA:Sidang Perdata Gugatan PMH oleh Penggugat Kadisperkim Metro Ditunda, Ini Alasannya!

AKP Indik menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: