Polda Lampung Ungkap 38,19 Kg Sabu-Sabu, Pidana Mati Menanti Para Tersangka

Polda Lampung Ungkap 38,19 Kg Sabu-Sabu, Pidana Mati Menanti Para Tersangka

Foto: Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba polda Lampung -(Istimewa)-

RADARAMETRO - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 38,19 kilogram periode Januari 2024.

Bertempat di Gedung Seba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Polisi Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si. melaksanakan konferensi pers, Rabu (31/1/2024).

Kapolda Lampung menjelaskan, pengungkapan narkotika sebanyak 38,19 kg tersebut merupakan hasil penangkapan di empat lokasi.

Yaitu di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, toko minimarket yang berada di Bakauheni, salah satu perumahan di Lampung Selatan, dan di wilayah Kota Madya Jakarta Timur. 

"Kronologis kejadian pada Minggu (14/1/2024) sekira pukul 20.30 WIB, saat tim seaport intredition melakukan pemeriksaan di dalam bus Putra Pelangi, berhasil mengamankan AM (30).

Ia diduga membawa sabu-sabu sebanyak sebungkus dalam kantong kuning berikut handphone, dengan tujuan Pelabuhan Merak untuk mengambil mobil yang berisikan sabu-sabu," beber kapolda.

Atas kejadian tersebut petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang lagi, yakni AB (27) dan MY (26). Dari mereka, ditemukan 28 bungkus sabu-sabu, 24 bungkus teh Cina, dan 8 bungkus plastik alumunium foil, serta 1 unit timbangan digital di dalam kendaraan Toyota Avanza Veloz hitam bernomor polisi B 1548 HKB.

BACA JUGA:Kasus Curas di Ujung Gunung Ilir Terungkap, AKP Hengky: Pelaku Utama dan Pembeli Ditangkap

"Pada Jumat (19/1/2024) petugas berhasil mengamankan AI (22) di sebuah rumah kontrakan Perum BTN 3 Sukarame, Kota Bandarlampung yang bertugas sebagai pengintai (sweeper) untuk meloloskan narkotika di Pelabuhan Bakauheni," terang kapolda lagi. 

Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan EN yang bertindak sebagai kurir dan pengintai pada Sabtu (20/1/2024) di Perumahan Happy Hills Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan.

"Puncaknya petugas berhasil mengamankan 3 tersangka, yakni RY (33), SA (26, dan MH (30) di wilayah Kotamadya Jakarta Timur. Mereka bertugas sebagai perekrut kurir. Saat ini masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut kepada para tersangka," ungkap kapolda.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 60 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 38,19 kg, 1 unit Mitsubhisi Pajero Sport warna hitam nopol B 1701 SZW, 1 unit Toyota Veloz warna hitam nopol B 1548 HKB, 1 unit Toyota Agya warna hitam nopol BG 1184 EP, 1 unit Honda Brio warna hitam nopol BE 1560 XX, 1 unit MAZDA 2 warna hitam nopol BE 1402 CO.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Kontrakan

"Dari jumlah barang bukti sabu-sabu tersebut, maka jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak kurang lebih 152.722 jiwa, dengan nilai ekonomis Rp39 miliar. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati," tandas kapolda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: