Pj Bupati Pringsewu Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama, Siapa Saja?

Pj Bupati Pringsewu Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama, Siapa Saja?

Foto : Pj Bupati Pringsewu Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama-(Riza)-

RADARMETRO - Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, S.E., M.M. melantik tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bertempat di aula Kantor Bupati Pringsewu, Jumat (02/02). 

Tiga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang dilantik oleh Pj. Bupati Pringsewu, yaitu: 

1. Moudy Ary Nazolla, S.STP., M.H. dilantik menjadi Kepala Dinas Kominfo, yang sebelumnya menjabat Camat Pringsewu

2. A. Handri Yusuf, S.T., M.T. dilantik menjadi Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sebelumnya menempati posisi Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)

3. Ahmad Syaifudin, S.T., M.T. yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) naik pangkat menjadi Kepala Dinas.

Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dalam sambutannya mengatakan, sebelum tiga pejabat Pimpinan Tinggi Pratama itu dilantik, mereka harus melalui tahapan seleksi terbuka. Hal itu merupakan bagian dari upaya perencanaan, penataan, hingga 

pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

"Adapun hasil asesmen tersebut diajukan untuk mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," ujar mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah itu.

Pelantikan ketiga pejabat tinggi tersebut, kata Adi Erlansyah, sesuai dengan:

BACA JUGA:Pj. Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Pangan Beras

1. Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-4603/JP.00.00/12/2023 tanggal 4 Desember 2023, perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

2. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 93/BAK.02.02/SD/K/2024 tanggal 4 Januari 2024, perihal Pertimbangan Teknis 

Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

3. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.2.6/618/SJ tanggal 1 Februari 2024,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: