Pj Bupati Pringsewu Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama, Siapa Saja?
Foto : Pj Bupati Pringsewu Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama-(Riza)-
perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.
4. Surat Gubernur Lampung Nomor: 800.1.3.3/141/VI.04/2024 tanggal 1 Februari 2024, perihal Penyampaian Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu; pelaksanaan pelantikan tiga orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, dilaksanakan tanggal 2 Februari 2024.
5. Surat Keputusan Bupati Pringsewu Nomor: 821.2/B.04/2024 tanggal 1 Februari 2024 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Pj. bupati menambahkan, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 UU No. 5 Tahun 2015, memiliki tupoksi, antara lain memimpin dan memotivasi setiap Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah melalui kepeloporan dalam bidang keahlian profesional dan analisis.
"Rekomendasi kebijakan dalam kepemimpinan manajemen, harus melakukan pengembangan kerja sama dengan instansi lain, serta keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar Aparatur Sipil Negara, dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara," tegas mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung itu.
BACA JUGA:Jaga Kamseltibcarlantas Jelang Pemilu, Polres Pringsewu Musnahkan Ratusan Knalpot Brong
Momen pelantikan tersebut turut dihadiri Forkopimda Pringsewu, Sekretaris Daerah, para
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, dan para rohaniawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: