Pengedar Uang Palsu Rp.100 Ribu Ditangkap di Metro

Pengedar Uang Palsu Rp.100 Ribu Ditangkap di Metro

Foto: Terlihat DA (49), pengedar uang palsu pecahan Rp.100 Ribu saat menjalani pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro.-(MH Naim)-

RADARMETRO - Seorang laki-laki pengedar uang palsu pecahan Rp.100 ribu diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro. Sebelum tertangkap, pelaku telah membelanjakan uang palsu di Kota Metro dan Bandarlampung.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasi Humas AKP Suliyani mengungkapkan, pelaku berinisial DA (49) warga Rajabasa, Bandarlampung, ditangkap oleh kepolisian setempat pada Minggu malam (5/3/2023), saat berada di area Terminal Bus Kota Metro.

"Pada hari Minggu kemarin sekira jam 21.00 WIB, Tekab 308 presisi Polres Metro berhasil mengamankan pelaku di Terminal 16C Metro Barat," ujar Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani, Jumat (10/3/2023).


Foto 2 Uang Palsu-(MH Naim)-

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp.100 ribu sebanyak 29 lembar.

"Setelah dilakukan penggeledahan pada badan dan di rumah pelaku 29 lembar uang pecahan Rp.100 ribu," bebernya.

Selain itu, dari rumah pelaku juga diamankan beberapa peralatan yang diduga digunakan dalam pencetakan uang palsu. Peralatan tersebut di antaranya, spidol warna emas, dompet, penggaris, pisau cutter, dan selotip,

"Di rumah pelaku juga kami temukan beberapa alat," tambahnya.

BACA JUGA:Temukan 279 Butir Obat Tramadol, IRT Diamankan Satresnarkoba Polres Metro

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKP Suliyani mengatakan, sebelum tertangkap, pelaku mengaku sudah membelanjakan sebanyak 15 lembar uang palsu lainnya yang juga bernilai Rp.100 ribu di Bandarlampung hingga Kota Metro.

"Modusnya uang palsu itu dibelanjakan di toko dan pasar," ungkapnya.

AKP Suliyani menambahkan, puluhan pecahan uang palsu tersebut didapatkan oleh pelaku dari salah seorang rekannya di wilayah Bandarlampung yang kini menjadi buronan kepolisian. 

"Uang palsu itu pelaku beli dari temannya, untuk 10 lembar dia (pelaku) beli Rp.250 Ribu," tandasnya.

Diketahui, pelaku DA selain bertempat tinggal di Rajabasa, Bandarlampung, ia juga memiliki rumah hunian di kawasan Bantul, Kecamatan Metro Selatan, yang tak luput dari penggeledahan kepolisian setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: