Pengedar Uang Palsu Rp.100 Ribu Ditangkap di Metro
Foto: Terlihat DA (49), pengedar uang palsu pecahan Rp.100 Ribu saat menjalani pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro.-(MH Naim)-
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan disangkakan Pasal 36 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: