Pengedar Uang Palsu Rp.100 Ribu Ditangkap di Metro

Pengedar Uang Palsu Rp.100 Ribu Ditangkap di Metro

Foto: Terlihat DA (49), pengedar uang palsu pecahan Rp.100 Ribu saat menjalani pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro.-(MH Naim)-

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan disangkakan Pasal 36 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: