Bendahara DPD PJS Sumut Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu
Foto: Kondisi wartawa yang juga pengurus PJS usai diduga dianiaya.-(Marhaba)-
RADARMETRO - Di tengah perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang ditutup oleh Presiden Joko Widodo di Ancol Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024), sebuah kabar mengejutkan datang dari Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Seorang wartawan bernama Samuel Tampubolon, yang juga kontributor TribrataTV dan klikindonesia.co, diduga mengalami penganiayaan oleh oknum Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau.
Menurut keterangan Samuel, yang juga Bendahara DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Utara, penganiayaan tersebut terjadi di depan Hotel Nuansa Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Rabu (21/2/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
"Sebelumnya, saya memang sudah ada janji bertemu dengan Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi. Namun entah mengapa, saya justru dipukul seperti ini," kata Samuel saat bercakap via telepon dengan Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba.
Atas kejadian tersebut, berbagai kecaman dan tuntutan datang dari organisasi jurnalis, termasuk PJS.
Ketua DPD PJS Sumatera Utara, Sofyan Siahaan, mengecam keras tindakan kekerasan tersebut.
BACA JUGA:Dibuka Ketua DPD PJS Sumut, Turnamen Catur Rileks Ajang Silaturahmi Jurnalis
"Aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi dan mengayomi justru melakukan tindak kekerasan, ini tidak bisa ditolerir. Apalagi dilakukan oleh seorang Kapolres bersama beberapa anggotanya," tegas Sofyan.
Ia meminta kepada Kapolri dan Kapolda Sumut untuk segera menindak Kapolres Labuhanbatu dan beberapa personil lainnya yang ikut memukul, termasuk Kasat Narkoba.
"Tindakan ini sangat mencoreng nama baik institusi kepolisian. Di saat Kapolri tengah gencar membangun image baik kepolisian, justru dirusak oleh jajarannya," ujarnya lagi.
"Kami desak Kapolri mencopot AKBP Bernhard Malau dari jabatannya karena tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik, melindungi dan mengayomi masyarakat," kata Sofyan.
Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, sangat menyayangkan tindakan aparat sekelas Kapolres melakukan tindakan brutal tersebut.
“Dimana-mana, jika ada sesuatu yang membuat seseorang tersinggung, maka sebaiknya dilakukan melalui proses hukum, bukan main hakim sendiri,” ungkap Mahmud yang juga Ahli Pers Dewan Pers.
Dirinya pun menambahkan, jika itu terkait dengan karya jurnalistik, maka harus diselesaikan di Dewan Pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: