Pria Beristri Perkosa Gadis 15 Tahun

Foto: Tersangka pelaku pencabulan saat diamankan aparat.-(Gunawan)-
Berbekal laporan dari orangtua korban, di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Hairil Rizal dan Kanitreskrim Aipda Asep Surya Kusuma, langsung memburu petani mesum tersebut.
"Tersangka diamankan bersembunyi di salah satu rumah warga, tanpa ada perlawanan," ungkap Kapolsek.
BACA JUGA:BPPRD Diminta Analisa Pemberian Stimulus PBB-P2
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut. Tersangka dibidik dengan Tindak Pidana Persetubuhan atau Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: