ASN Tubaba Simpangkan Anggaran Dapat Melenggang.

ASN Tubaba Simpangkan Anggaran Dapat Melenggang.

Foto: ASN Tubaba Simpangkan Anggaran Dapat Melenggang.-(Dirman)-

RADARMETRO – Berdasar PP Nomor 12 Tahun 2017. Aparatur Sipil Negara (ASN) di Wilayah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, dapat melenggang. 

Pasalnya, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah tersebut, bagi oknum ASN yang terlibat atas dugaan penyimpangan realisasi penggunaan anggaran, cukup dengan pengembalian kerugian ke kas Negara.

Hal tersebut terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tubaba, terhadap Oknum Dinas Perhubungan (Dishub) atas temuan dugaan realisasi anggaran Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2022 sebesar Rp.500 juta, dan 2023 mencapai Rp.800 juta.

BACA JUGA:Dugaan Money Politik Berjubah Tali Asih, Tim Caleg Minta Uang Kembali Rampas Aset

Dikatakan Kepala Inspektorat Tubaba Perdana Putra, dari hasil pemeriksaan APIP terhadap oknum Dishub terkait, hingga saat ini telah sampai di proses pengembalian terhitung selama 60 hari kedepan, sejak tanggal 27 Februari 2024 lalu. 

“Terkait siapa saja pelakunya, dan berapa jumlah temuannya gak bisa saya sampaikan karena sifatnya rahasia, sesuai PP No 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah pasal 23 ayat 2” Ungkap Perana saat dihubungi Radarmetro.disway.id via telepon pada 4 Maret 2024 kemarin. 

Lanjut dia, terkait penerapan sanksi administrasi terhadap oknum tersebut, itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021.

BACA JUGA:Kemendagri Nilai Kinerja Pj Bupati Tubaba Sangat Baik

Hingga berita ini diturunkan, Penjabat (PJ) Bupati Tubaba M. Firsad, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Novriwan Jaya, belum dapat memberikan tanggapan terkait penerapan sanksi terhadap terduga oknum Dishub terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: