HUT ke-2 PJS di Jakarta, Berikan Award dan Gelar UKW

HUT ke-2 PJS di Jakarta, Berikan Award dan Gelar UKW

Caption: Pengurus DPP PJS usai Rapat DPP serta bukti legalitas persetujuan nama organsiasi PJS.-(Marhaba)-

"Perjuangan ini begitu berat, namun, niat tulus untuk mendukung wartawan media siber yang tergabung dalam PJS sangat kuat, sehingga semua hambatan dapat diatasi," ujar Mahmud saat rapat internal.

Saat ini, persiapan untuk mendaftarkan PJS sebagai konstituen Dewan Pers sedang berlangsung. 28 provinsi telah menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran.

BACA JUGA:Peduli Bencana Alam, PJS Sibolga-Tapteng Bantu Keluarga Korban Rumah Ambruk

Persyaratan ini mencakup status anggota PJS sebagai wartawan atau koresponden yang bekerja penuh waktu di media berbadan hukum pers (PT, Yayasan atau koperasi), tidak memiliki afiliasi dengan organisasi sejenis atau LSM, tidak bekerja pada media yang menggunakan nama mirip sebuah instansi. 

Dengan demikian, PJS semakin mendekati status sebagai organisasi yang mewadahi anggotanya menuju wartawan kompeten dan profesional.[*]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: